Tentang Event
Bahtsul Masail Kubro II merupakan forum musyawarah ilmiah yang diselenggarakan oleh Jam’iyyah Ath-Thullab Madrasah Mu’allimin Mu’allimat Yayasan Pondok Pesantren Sunan Drajat masa khidmah 2026–2027. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para santri untuk mengkaji dan mendiskusikan persoalan keagamaan berdasarkan kitab-kitab turats, khususnya dalam bidang fikih, nahwu, dan shorof. Melalui dua sesi jalsah, peserta menyampaikan pendapat, menguatkan argumentasi, menanggapi pendapat, serta merumuskan jawaban atas berbagai persoalan yang dibahas. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan keilmuan, kemampuan berpikir kritis, keterampilan bermusyawarah, dan akhlak dalam menghargai perbedaan pendapat.
Topik Pembahasan
- Kaidah Nahwu dalam Bacaan Niat Puasa Ramadan
- Analisis I’rab Lafaz dan Susunan Kalimat Bahasa Arab
- Hukum Salat Jamak dan Qasar bagi Sopir Bus Antarprovinsi
- Hukum Bulu Kucing yang Menempel pada Pakaian Salat
- Kajian Fikih Thaharah dan Kesucian Pakaian untuk Salat
- Penerapan Kaidah Nahwu dalam Memahami Ibarat Kitab
Hasil Bahtsul Masail
1. AS’ILAH NAHWU – KELAS 4A
As’ilah:
Berdasarkan kaidah ilmu Nahwu, manakah bacaan yang tepat dalam lafaz niat puasa Ramadan: dibaca dengan na atau ni?
Jawaban:
Boleh dibaca na atau ni, tetapi yang lebih utama adalah dibaca jar. Apabila dibaca na, lafaz Ramadan menjadi mudhaf ilaih dan lafaz hadzihi menjadi pengganti dari zharaf.
Referensi:
I’anah at-Thalibin, Darul Fikr, Juz 1, halaman 225.
Jami’ ad-Durus al-Arabiyyah, Darul Alamiyyah, halaman 500.
2. AS’ILAH NAHWU – KELAS 4B
As’ilah:
Dalam kalimat “Ijlis haitsu Khalidun jalis”, termasuk jenis kata apakah lafaz haitsu?
Jawaban:
Lafaz haitsu termasuk isim dan tergolong isim zharaf makan, yaitu kata keterangan tempat.
Referensi:
Mausu’ah, Al-Anwariyyah, halaman 353.
Mu’jam Mufashshal fi al-I’rab, Haromain, halaman 171.
3. AS’ILAH NAHWU – KELAS 5C
As’ilah:
Mengapa lafaz yustahab yang didahului huruf jazm lam tidak dibaca sukun pada huruf terakhirnya?
Jawaban:
Lafaz tersebut diberi tanda sukun muqaddarah atau sukun yang diperkirakan karena terhalang oleh harakat idgham.
Referensi:
Jami’ ad-Durus al-Arabiyyah, Darul Alamiyyah, halaman 274.
4. AS’ILAH FIKIH – KELAS 3D
As’ilah:
Bagaimana hukum mengerjakan salat jamak dan qasar bagi sopir bus antarprovinsi sebagaimana dalam deskripsi soal?
Jawaban:
Boleh, tetapi lebih baik menyempurnakan salat apabila mampu, sebab ia tergolong orang yang selalu bepergian.
Referensi:
Al-Iqna’, Darul Alamiyyah, Juz 1, halaman 23.
Fathul Qarib al-Mujib, Penerbit Sidogiri, halaman 71.
5. AS’ILAH FIKIH – KELAS 2D
As’ilah:
Apakah bulu kucing yang menempel pada mukena dapat menajiskan sebagaimana bangkai?
Jawaban:
Ya, bulu tersebut termasuk najis, tetapi dimaafkan apabila jumlahnya sedikit.
Referensi:
Taqriratus Sadidah, Darul Ilmi wad Dakwah, Juz 1, halaman 127.
6. AS’ILAH FIKIH – KELAS 6C
As’ilah:
Bagaimana status wudu seseorang yang anggota tubuhnya dipenuhi keringat deras sehingga air wudu tidak sampai ke kulit?
Jawaban:
Wudunya tidak sah karena air tidak sampai ke kulit akibat terhalang oleh banyaknya keringat.
Referensi:
Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Darul Fikr, Juz 1, halaman 529.
7. AS’ILAH FIKIH – KELAS 1A
As’ilah:
Bagaimana status keabsahan salat seseorang yang auratnya terbuka karena sarungnya dibuka oleh orang lain, meskipun langsung ditutup kembali?
Jawaban:
Salatnya tidak sah karena terbukanya aurat disebabkan oleh makhluk yang dapat berpikir, meskipun aurat tersebut langsung ditutup kembali.
Referensi:
Hasyiyah al-Baijuri, Darul Kutub Islamiyyah, Juz 1, halaman 341–342.
8. AS’ILAH FIKIH – KELAS 1A
As’ilah:
Apakah bersiwak menggunakan permen karet diperbolehkan?
Jawaban:
Boleh, karena disamakan dengan kain yang sama-sama tidak kasar, tetapi dapat membersihkan mulut.
Referensi:
Nama kitab dan halaman referensi tidak tercantum secara jelas dalam bagian soal yang tersedia.
Dokumentasi Event
Dokumentasi belum ditambahkan.