Tentang Event
Kegiatan Bahtsul Masail Sughro III diselenggarakan oleh Sekbid Diskusi & Bahtsul Masail Jam’iyyah Ath-Thullab Masa Khidmah 2026-2027 untuk meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kemampuan santri dalam mengkaji persoalan keagamaan berdasarkan kitab salaf.
Topik Pembahasan
- Hukum Menjamak Sholat Karena Rutinitas Pekerjaan Pabrik (Jamak Taqdim & Aadat)
- Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qodho Ramadhan dengan Puasa Sunnah Hari Senin
- Hukum Memindahkan Zakat ke Luar Negeri atau Daerah Lain Karena Tidak Ada Mustahiq
- Syarat Pembentukan Fi'il Mabni Majhul dan Kejuruan Lafadz Kana dalam Ilmu Nahwu
Hasil Bahtsul Masail
SOAL & HASIL BAHTSUL MASAIL SUGHRO III
1. FIQIH KELAS 5C: Hukum Menjamak Sholat Karena Pekerjaan
• Deskripsi Soal:
Mas Abay bekerja sebagai TKI di Jepang dengan jam kerja ketat dari pagi hingga petang (bertepatan waktu Maghrib). Jam istirahat hanya ada di waktu Dzuhur, dan jika membolos di jam kerja akan langsung di-Drop Out. Mas Abay berinisiatif menjamak sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur (jamak taqdim). Bolehkah hal tersebut dilakukan?
• Jawaban:
Tidak boleh, karena Mas Abay melakukannya setiap hari, sehingga hal tersebut menjadi kebiasaannya (aadat).
• Referensi:
- Al-Idhohul Qowa’idul Fiqhiyyah, cetakan DKI, hlm. 52
- Majmu’ Syarah Muhadzab, cetakan Darul Fikr, juz 4 hlm. 322
2. FIQIH KELAS 6A: Menggabungkan Niat Puasa Qodho dan Sunnah
• Deskripsi Soal:
Azizah melaksanakan puasa qodho Ramadhan pada hari Senin. Karena ingin mendapat pahala lebih, ia menggabungkan niat puasa qodho dan puasa sunnah hari Senin. Apakah sah puasanya?
• Jawaban:
Sah, dan mendapatkan pahala dari keduanya.
• Referensi:
- Fathul Mu'in, cetakan Nurul Huda, hlm. 59
- Al-Asybah wan Nadzoir, cetakan Darul Kutub Alamiyyah, juz 1 hlm. 164
3. FIQIH KELAS 6C: Memindahkan Zakat ke Daerah Lain (Naqluz Zakat)
• Deskripsi Soal:
Shafa bekerja sebagai TKW di Jepang saat bulan Ramadhan. Di tempat tinggalnya di Jepang tidak ditemukan 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq). Shafa memutuskan mengirim zakat via transfer ke pacarnya di Indonesia untuk dibelikan beras dan dizakatkan. Bolehkah memindahkan zakat ke daerah lain?
• Jawaban:
Boleh, bahkan Shafa wajib memindahkan zakatnya ke daerah/negara lain karena di tempatnya tidak ada penerima zakat.
• Referensi:
- Al-Iqna’, cetakan Darul Alamiyyah, juz 1 hlm. 309
- Hasyiyah Al-Baijuri, cetakan DK Islamiyyah, juz 1 hlm. 546
4. NAHWU KELAS 3B: Pembentukan Fi'il Mabni Majhul pada Lafadz "Kana"
• Deskripsi Soal:
Apakah lafadz كان (Kana) dapat dimajhulkan?
• Jawaban:
Tidak bisa, karena syarat untuk menjadikan fi'il mabni majhul adalah harus berbentuk fi'il muttashorif dan tam.
• Referensi:
- Kawakibud Dzuriyyah, cetakan Maktabah Annur, juz 1 hlm. 171